Kelompok ini mencakup pertambangan dan penggalian lainnya yang
belum termasuk dalam golongan manapun, termasuk kegiatan
pemisahan/sortasi, dan pembersihan dengan cara lain terhadap
bahan tambang/galian tersebut,seperti pertambangan dan penggalian
mika, leusit, jarosit, zeolit, batu penggosok, grafit alam, steatit (talk),
tepung fosil siliceous, oker, dan toseki.
Kelompok ini juga mencakup ekstraksi berbagai macam mineral dan
material (seperti litium, uranium, dan torium) dari air asin, kecuali
garam meja.
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Tinggi
License Type
NIB dan Izin
Timeline
1. IUP Tahap Kegiatan Eksplorasi : 14 Hari 2. IUP Tahap Kegiatan Operasi Produksi : 14 Hari 3. Perpanjangan IUP: 14 Hari
Requirements
IUP Tahap Kegiatan Eksplorasi
Surat Permohonan
Nomor Induk Berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data
Susunan Pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dalam hal terjadi pemutakhiran data
Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun
Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi
Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP atas permohonan wilayah
Surat keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan IUP Tahap Kegiatan Operasi Produksi
Surat Permohonan
Nomor Induk Berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data
Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dalam hal terjadi pemutakhiran data
Peta usulan WIUP tahap Kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
Laporan lengkap tahap Kegiatan Eksplorasi
Laporan Studi Kelayakan yang telah disetujui oleh menteri
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pasca tambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Bukti pelunasan iuran tetap tahap Kegiatan Eksplorasi tahun terakhir Perpanjangan IUP Tahap Kegiatan Operasi Produksi Paling sedikit harus dilengkapi
Surat Permohonan
Peta dan batas koordinat wilayah
Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah 3 (tiga) tahun terakhir:
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Rencana kerja selama masa perpanjangan
Laporan akhir Kegiatan Operasi Produksi
Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan Reklamasi
Neraca Sumber Daya dan Cadangan Izin Pertambangan Rakyat
Orang Perorangan a. 'Surat Permohonan b. Nomor Induk Berusaha c. Salinan kartu tanda penduduk d. Surat keterangan dari kelurahan/ desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat dan melakukan kegiatan pertambangan rakyat e. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan dan f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Koperasi a. Surat Permohonan b. Nomor Induk Berusaha c. Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi dilengkapi dengan salinan kartu tanda penduduk anggota koperasi d. Surat keterangan dari kelurahan/ desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus dan anggota koperasi merupakan penduduk setempat dan anggota koperasi merupakan penambang rakyat e. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Perpanjangan Izin Pertambangan Rakyat
Orang Perorangan a. surat permohonan b. peta dan batas koordinat wilayah c. bukti pelunasan iuran pertambangan rakyat produksi 3 (tiga) tahun terakhir d. laporan kegiatan (kegiatan tambang, pengelolaan lingkungan) dan e. rencana penambangan selama perpanjangan
Koperasi a. surat permohonan b. Peta dan batas koordinat wilayah c. bukti pelunasan iuran pertambangan rakyat produksi 3 (tiga) tahun terakhir d. laporan kegiatan (kegiatan tambang, pengelolaan lingkungan) e. rencana penambangan selama perpanjangan dan f. Susunan pengurus IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian
Surat Permohonan
Nomor Induk Berusaha
Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat badan usaha dari pemegang KK
Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah
Neraca Sumber Daya dan Cadangan
Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang Kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK
Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pasca tambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Kontrak/ Perjanjian
Surat Permohonan
Peta dan batas koordinat wilayah
Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir