Description
Kelompok ini mencakup pencetakan koran, majalah dan terbitan
berkala lainnya seperti tabloid, majalah, jurnal, pamflet, buku dan
brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan,
prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian, kalender, surat -
surat bisnis dan barang -barang cetakan komersial lainnya, kertas
surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil
mesin cetak, ofset, klise foto (fotogravur), fleksografi dan mesin cetak
sejenisnya, mesin pengganda, mesin cetak komputer, dan mesin cetak
huruf timbul termasuk mesin cetak cepat; pencetakan pada label atau
tanda pengenal (litografi, pencetakan cetak gulung, pencetakan
fleksografi dan sebagainya); pencetakan, dengan atau tanpa adanya
media perantara ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan
keramik; pengukiran menggunakan laser pada bahan tekstil;
mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya; jasa
fotokopi dokumen bukan bagian dari penawaran jasa pendukung
kantor. Barang cetakan ini biasanya merupakan barang yang
dilindungi hak cipta. Kelompok ini juga mencakup pencetakan tanda,
tatakan gelas bir, dan foto; dan kegiatan pencetakan periklanan.
Pembuatan label dari kertas atau karton termasuk kelompok 17099.