KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL SISTEM PENGOLAHAN LIMBAH
KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL SISTEM PENGOLAHAN LIMBAH
Description
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan sarana dan prasarana
pengolahan limbah padat, cair, dan gas, reservoir limbah, jaringan
perpipaan limbah,bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan
pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri),
bangunan tempat pembuangan dan pembakaran (incenerator) limbah,
dan bangunan pelengkap limbah padat, cair, dan gas, bangunan
tempat pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya,
dan jasa p emasangan konstruksi sistem septik, konstruksi unit
pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit termal, hydro,
panas bumi, serta energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya.
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
15 Hari
Requirements
Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi / Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: BS006
Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan
Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
15 Hari
Requirements
Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi / Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: BS006
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha subsektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha subsektor jasa konstruksi