Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali fasilitas bangunan sipil pengolahan,
seperti pabrik pengolahan bahan kimia dasar; pengolahan pupuk;
pabrik plastik dan pabrik pengolahan karet; pengolahan hasil
agrokimia; pabrik pengolahan kimia lainnya, termasuk pabrik
pengolahan produk farmasi dan petrokimia; pabrik mikroelektronika,
produksi mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan
semikonduktor; pabrik pengolahan tekstil dan pakaian; pengolahan
besi dan baja; pabrik pengolahan lainnya.
Kelompok ini tidak mencakup konstruksi bangunan sipil fasilitas
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
15 Hari
Requirements
Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi / Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: BS016
Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan
Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
15 Hari
Requirements
Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: BS016
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha subsektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha subsektor jasa konstruksi