Kelompok ini mencakup jasa perantaraan dalam konstruksi khusus
dengan cara mempertemukan pihak pengguna dan penyedia jasa
berdasarkan imbalan atau komisi, tanpa intermediator menyediakan
jasa yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat dilakukan
melalui platform digital atau melalui kanal nondigital (tatap muka,
termasuk door -to-door; telepon; surat; dan lainnya). Imbalan atau
komisi dapat diterima dari pihak pengguna atau penyedia jasa
konstruksi khusus. Pendapatan dari kegiatan intermediasi juga dapat
mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan.