PERLENGKAPAN PERPIPAAN, DAN PERALATAN PEMANAS LAINNYA
Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan konstruksi lainnya
yang belum tercakup dalam kelompok 46731 s.d. 46738, seperti
kertas dinding/wallpaper, pipa dan selang dari plastik, formika,
plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen
berlapis, dan pipa saluran asbes semen, termasuk perdagangan besar
perkakas tangan, perkakas tangan bertenaga listrik, pemanas
air/water heater, dan boiler.
Licensing by Business Scale
Mikro
Risk: Menengah Tinggi
License Type
Timeline
20 Hari
Requirements
Surat pernyataan memiliki Penangung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH
Surat pernyataan memiliki/ menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu
Dokumen struktur organisasi.
Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaannya
Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen
Dokumentasi sarana: a. Kebersihan . b. pest control c. area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. ventilasi dan penerangan yang memadai f. tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpa nan oba g. ruang penyimpa nan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. pallet/ rak untuk penyimpanan obat hewan i. alat pemadam kebakaran j. alat pemantau suhu yang dikalibrasi k. alat pelindung diri sesuai kebutuhan
Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. kebersih an ruangan b. pengadaan/pembelian obat hewan c. pengarsipan dokumen d. penerimaan obat hewan e. penyimpanan obat hewan f. pengeluaran obat hewan g. penanganan produk Kembalian dan kadaluwa rsa h. sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. pemanta uan suhu j. pemilihan jasa pest control k. pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall)
pengembalian obat hewan kepada pemasok m. pemusna han obat hewan n. pengiriman obat dari produsen, pelabuhan/ bandara ke customer tanpa melalui sarana penyimpanan perusahaan importir