KBLI 46753PMA: open

PERDAGANGAN BESAR BAHAN BERBAHAYA (B2)

PERDAGANGAN BESAR BAHAN BERBAHAYA (B2)

Description

Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi, atau disebut bahan berbahaya (B2). 4679 PERDAGANGAN BESAR PRODUK LAINNYA TERMASUK LIMBAH DAN SKRAP Subgolongan ini mencakup - perdagangan besar bahan plastik dalam bentuk dasar; - perdagangan besar karet; - perdagangan besar serat atau fiber tekstil dan lain-lain; - perdagangan besar kertas, misalnya kertas dalam jumlah besar (borongan), bubur kertas; - perdagangan besar barang dari kertas dan karton; - perdagangan besar alat laboratorium, alat farm

Licensing by Business Scale

Mikro, Kecil, Menengah

Risk: Tinggi

License Type

NIB dan Izin

Timeline

5 Hari

Requirements

  • Bentuk usaha Perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, badan hukum atau bukan badan hukum dengan menunjukan:
  • Surat penunjukan dari produsen Bahan Berbahaya (P-B2) dan/atau Badan Usaha Milik Negara yang memiliki API-U;
  • Bukti penguasaan gudang yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Provinsi dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik gudang tempat penyimpanan B2
  • Surat pernyataan yang menyatakan telah memiliki sistem tanggap darurat yang dilengkapi dengan nama tenaga ahli yang memiliki pengetahuan di bidang kimia yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikasi bidang kimia dari instansi yang berwenang
  • Rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dalam hal DT-B2 memperdagangkan B2 jenis Formalin dan Paraformaldehyde