Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi, atau disebut bahan berbahaya (B2). 4679 PERDAGANGAN BESAR PRODUK LAINNYA TERMASUK LIMBAH DAN SKRAP Subgolongan ini mencakup - perdagangan besar bahan plastik dalam bentuk dasar; - perdagangan besar karet; - perdagangan besar serat atau fiber tekstil dan lain-lain; - perdagangan besar kertas, misalnya kertas dalam jumlah besar (borongan), bubur kertas; - perdagangan besar barang dari kertas dan karton; - perdagangan besar alat laboratorium, alat farm
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah
Risk: Tinggi
License Type
NIB dan Izin
Timeline
5 Hari
Requirements
Bentuk usaha Perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, badan hukum atau bukan badan hukum dengan menunjukan:
Surat penunjukan dari produsen Bahan Berbahaya (P-B2) dan/atau Badan Usaha Milik Negara yang memiliki API-U;
Bukti penguasaan gudang yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Provinsi dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik gudang tempat penyimpanan B2
Surat pernyataan yang menyatakan telah memiliki sistem tanggap darurat yang dilengkapi dengan nama tenaga ahli yang memiliki pengetahuan di bidang kimia yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikasi bidang kimia dari instansi yang berwenang
Rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dalam hal DT-B2 memperdagangkan B2 jenis Formalin dan Paraformaldehyde