PENGISIAN BAHAN BAKAR
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak,
bahan bakar gas, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), gas alam
termampat (CNG), atau jenis bahan bakar lain selain di sarana
pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara ,
seperti agen BBM, agen LPG, baik yang disertai penjualan minyak
pelumas maupun tidak. Perdagangan eceran bahan bakar untuk
mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301.