Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat musik, baik alat
musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling
bambu, calung, angklung, kolintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa,
sasando, seruling (flute), saksofon, harmonika, tromb on, gitar,
mandolin, ukulele, harpa, bas, gambus, biola, selo, piano, organ,
drum, dan garpu tala.