Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam obat
bahan alam, meliputi jamu, obat herbal terstandar (OHT), fitofarmaka,
dan obat bahan alam lainnya untuk manusia yang bahannya antara
lain berasal dari tumbuh -tumbuhan, hewan atau mineral misalnya
yang berbentuk pil, kapsul, bubuk/serbuk dan bentuk cair, serta
suplemen kesehatan dan obat kuasi.