Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang perhiasan, baik
terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk
intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia maupun
bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anti ng-
anting), tusuk konde peniti, bros, ikat pinggang, dan kancing dari
logam mulia (platina, emas, dan perak).