Kelompok ini mencakup aktivitas pelayanan jasa kepelabuhan laut,
yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang,
hewan atau barang.
Kelompok ini juga mencakup
- pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan
dermaga;
- pengoperasian navigasi pelayaran laut;
- pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas
dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan
pembangkit radiasi pengion);
- pengoperasian tempat penumpukan barang berbahaya sebagai
bagian dari layanan kepelabuhan laut;
- pengoperasian layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa
penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.
Kelompok ini tidak mencakup
- penanganan bongkar muat barang, lihat kelompok 52240;
- pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi),