Bali Zero
  • Home
  • Visa
  • Tax
  • Property
Menu
  • Home
  • Visa
  • Tax
  • Property
Get StartedLogin
Get Started
KBLI Navigator/Section J/62203
KBLI 62203★ Gold-Tier Intel

Electronic Certificate & Trust Services

Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Jasa Terkait

📡 Section J — Information & Communication

In Bali: open to a PT PMA

✅Open· 100% ForeignMedium-High RiskAggregated🏝️✅Registrable in Bali· medium conf.

Electronic certificate services — issuing and managing digital signatures, electronic certificates, timestamp authorities, and cryptographic trust services. This is the code for Certificate Authorities (CAs), digital signature providers, and any company that issues the electronic credentials that make digital transactions legally binding in Indonesia.

Licensing & Requirements

What You Need

Risk LevelMedium-High (Menengah Tinggi)
License TypeNIB + Sertifikat Standar
Processing21 working days
Foreign Ownership100% Open
AuthorityBKPM / OSS
PP28/2025 Licensing Data1 scale
BesarMedium-High RiskNIB + Sertifikat Standar⏱ 21Fiktif Positif
Requirements (Indonesian)23
1Telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh Kementerian
2Tidak menjadi induk bagi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) lain dan tidak berinduk kepada PSrE lain
3Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
4Memenuhi interoperabilitas PSrE Indonesia yang mengacu pada standar interoperabilitas PSrE nonInstansi yang diterbitkan oleh Kementerian
5Memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan
6Memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami Orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyeleggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai PSrE
7Memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30 000 000 000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen
8Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan
9Memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) PSrE yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk
10Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan
11Menyampaikan memiliki proposal PSrE sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
12Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris PSrE Indonesia
13Menyerahkan salinan rekam jejak PSrE Indonesia tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada
14Memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutukan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam wilayah hukum Indonesia sebagai berikut: a. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik b. Sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik c. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik d. Sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp) e. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik f. Sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority) yaitu: i. Online Certificate Status Protocol (OCSP) ii. Certificate Revocation List (CRL) iii. Memiliki atau mempunyai kontrol penuh atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:
15Tanda Tangan Elektronik
16Segel Elektronik
17Penanda Waktu Elektronik
18Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat
19Autentikasi Situs Web dan/ atau
20Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/ atau Segel Elektronik
21Memiliki dokumen: a. Rencana bisnis b. Rencana keberlangsungan bisnis c. Rencana penanggulangan bencana d. Laporan pengujian sistem elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test),
22Mendapatkan Tanda Lulus penilaian kelaikan dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang penilaiannya mengacu pada: a. Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain: i. Standar fasilitas dan peralatan PSrE ii. Standar interoperabilitas iii. Standar verifikasi identitas iv. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk b. Panduanpanduan yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika c. Standarstandar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik d. Best practice internasional yang dipakai PSrE Indonesia dalam layanannya
23Menerapkan sistem manajemen usaha yang mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kominfo, antara lain: a. Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang di dalamnya mensyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi b. Panduan Operasional Penyelenggara Sertifikasi Elektronik c. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, yang di dalamnya mengatur terkait dengan jaminan ganti rugi, rencana bisnis, rencana keberlangsungan bisnis, rencana penanggulangan bencana serta panduan lain yang mengacu pada best practice internasional
Post-License Obligations15
Mengelola dan mengamankan sistem yang menyimpan identitas Pemilik Sertifikat Elektronik
Melaksanakan audit terhadap otoritas pendaftarannya (registration authority)
Melakukan validasi Sertifikat Elektronik
Memberikan edukasi kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Sertifikat Elektronik mengenai penggunaan dan pengamanan Sertifikat Elektronik
Memberitahukan kontrak berlangganan (Subscriber Agreement) dan kebijakan privasi Penyelenggaraan Sertifikasi Elektroniknya kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Sertifikat Elektronik
Memberitahukan Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) Penyelenggaraan Sertifikasi Elektroniknya kepada pihak lain yang menggunakan jasa PSrE Indonesia
Membuat daftar Sertifikat Elektronik yang aktif dan yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority)
Memelihara dokumen arsip secara sistematik dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk tertulis (paper based) dan/atau elektronik (electronic based)
Memeriksa kebenaran identitas calon pemilik dan/atau Pemilik Sertifikat Elektronik
Meminta persetujuan Menteri dalam hal terjadi perubahan layanan PSrE Indonesia yang berbeda dengan ketentuan dalam Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk
Memperbarui Tanda Lulus PSrE yang akan habis masa berlakunya
Mempublikasikan Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) Penyelenggaraan Sertifikasi Elektroniknya di situs resmi layanannya
Menjamin kerugian akibat kegagalan layanan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, kesengajaan, dan/atau kelalaian kepada orang, badan usaha, atau Instansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajiban sebagai PSrE sesuai dengan ketentuan perundang undangan
Menyampaikan laporan kegiatan Penyediaan Identitas Digital kepada Menteri sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun berjalan atau sewaktuwaktu apabila diminta

→ Submit periodic business activity reports to regulator

Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian
PMA
2020 → 2025

MATCH_CON_AGGREGAZIONE — consolidated from multiple old codes related to electronic trust services in KBLI 2020. Previously, different aspects of certificate services (issuance, management, timestamp) lived under separate codes. KBLI 2025 merges them, which simplifies licensing but means the combined code inherits the strictest requirements from all predecessors.

Bali Intelligence

💻
Read Full Guide on Bali Zero↗

KBLI 2025 IT & Software: Tech Startup, SaaS & Digital Agency Licenses

kita.balizero.com
Complementary Codes
Common Questions
Can foreigners operate a electronic certificate & trust services business in Indonesia?
Yes. KBLI 62203 (Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Jasa Terkait) is TERBUKA — open to 100% foreign ownership via PT PMA. No local Indonesian partner required.
What license is required for KBLI 62203?
KBLI 62203 has a Menengah Tinggi risk classification. Required license: NIB + Sertifikat Standar. Processing time: 21.
What is KBLI 62203?
KBLI 62203 is the Indonesian business classification code for "Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Jasa Terkait" (Electronic Certificate & Trust Services). It falls under Section J of KBLI 2025, the Indonesian Standard Industrial Classification updated by BPS (Regulation 7/2025). The June 2026 KBLI 2025 transition window has closed; operators should verify the code's current OSS/NIB treatment before relying on it for licensing, reporting, or amendments.
How did KBLI 62203 change from KBLI 2020 to 2025?
KBLI 62203 was mapped from previous code 62023 (KBLI 2020). Cleaned: removed invalid ['62203'] Multiple 2020 codes were merged into this single 2025 code. The June 2026 KBLI 2025 transition window has closed. If an NIB still relies on legacy KBLI 2020 mappings, treat the migration as overdue and verify/remediate the OSS record before new license applications, amendments, LKPM, import approvals, or investor/worker sponsorship.

Related Codes

62204Section J★

IoT Consulting & Design

Aktivitas Konsultansi dan Perancangan Internet Of Things (iot)

→
🏝️🚫Blocked in Bali (risk-class moratorium)✅Open· 100% nat'l · blocked in BaliMedium-Low Risk
62202Section J★

Digital Identity Services

Aktivitas Penyediaan dan Pengelolaan Identitas Digital

→
🏝️✅Registrable in Bali✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
62209Section J★

IT Consulting & Facility Management

Aktivitas Konsultansi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya

→
🏝️✅Registrable in Bali✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
62201Section J★

Cybersecurity Consulting

Aktivitas Konsultansi dan Manajemen Keamanan Siber

→
🏝️✅Registrable in Bali✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
62900Section J★

Other IT Services

Aktivitas Jasa Teknologi Informasi dan Komputer Lainnya

→
🏝️🚫Blocked in Bali (risk-class moratorium)✅Open· 100% nat'l · blocked in BaliLow Risk
62199Section J★

Other Software Development

Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya Ytdl

→
🏝️✅Registrable in Bali✅Open· 100% ForeignMedium-Low Risk
🏢

Ready to register this business?

Bali Zero handles PT PMA setup, KBLI registration, NIB, and all licensing for KBLI 62203.

PT PMA Setup

IDR 20.000.000

Company registration, KBLI, NIB, domicile

Virtual Office

IDR 5.000.000

Legal address for your PT PMA in Bali

5,000+ companies registered since 2020

Get started on WhatsApp
5k+
Clients
★ 4.9
Reviews
~15 min
Response
Talk on WhatsApp
Zantara AIOSS Intelligence System
Context62203
Looking to provide electronic certificates or digital signatures in Indonesia? 62203 requires BSSN registration on top of standard licensing — let me walk you through it.