AKTIVITAS PENGAWASAN JASA KEUANGAN SELAIN ASURANSI DAN
AKTIVITAS PENGAWASAN JASA KEUANGAN SELAIN ASURANSI DAN
Description
DANA PENSIUN
Kelompok ini mencakup kegiatan yang terkait dengan fungsi
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap
- kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
- kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif,
dan bursa karbon;
- kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan,
perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan
industri jasa keuangan lainnya;
- kegiatan jasa keuangan di sektor perdagangan kontrak komoditas;
- kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset
keuangan digital, dan aset kripto;
- perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi
dan pelindungan konsumen;
- sektor keuangan secara terintegrasi.
Kelompok ini tidak mencakup
- pengaturan, pengawasan, dan pemeriksaan jasa keuangan di