Description
Kelompok ini mencakup aktivitas pemeriksaan fisik, visual, atau
teknis terhadap produk, fasilitas, jasa, atau proses yang dilakukan di
lokasi untuk menilai kepatuhan terhadap standar, spesifikasi, atau
regulasi, misalnya
- aktivitas inspeksi pada bidang pertanian: proses dan pemeriksaan
pertanian;
- aktivitas inspeksi pada bidang perikanan: penilaian IKI, inspeksi
CKIB, survailen CKIB, inspeksi CPIB, inspeksi HACCP;
- aktivitas inspeksi pada bidang kesehatan: inspeksi sarana
prasarana kesehatan;
- aktivitas inspeksi pada bidang penelusuran teknis: inpeksi
penelusuran teknis ekspor, impor, dan perdagangan antar pulau;
- aktivitas inpeksi pada infrastruktur: minyak dan gas bumi,
kelistrikan, fasilitas perlindungan kebecanaan, non -distructive
test, bangunan komersial pada lingkungan, seperti emisi gas
buang, kualitas udara ambien, lingkungan kerja, lingkungan
komersial;
- aktivitas inspeksi pada barang manufaktur (makanan dan
minuman, farmasi, tekstil dan produk tekstil, proses produksi, dan
mainan anak);
- aktivitas inspeksi keamanan/safety inspection;
- inspeksi visual/visual inspection.
Kelompok ini juga mencakup
- jasa inspeksi periodik;
- jasa inspeksi teknik instalasi, seperti instalasi tenaga listrik,
instalasi panas bumi, dan instalasi teknikal sektor konstruksi;
- jasa inspeksi klasifikasi kapal;
- jasa inspeksi keselamatan aerodrom;
- jasa inspeksi sarana prasarana kesehatan.
Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas survei kelautan (marine survey), seperti survei kuantitas,