AKTIVITAS ANGKUTAN KHUSUS PENGANGKUTAN ORANG SAKIT
AKTIVITAS ANGKUTAN KHUSUS PENGANGKUTAN ORANG SAKIT
Description
(MEDICAL EVACUATION)
Kelompok ini mencakup kegiatan pengangkutan khusus orang sakit,
seperti pesawat udara dan ambulans, berdasarkan keadaan tertentu
dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
28 Hari
Requirements
Administrasi umum yang meliputi profil pelayanan evakuasi medis, bukti kepemilikan kendaraan ambulans atau dokumen kerja sama untuk ambulans yang bukan milik sendiri dan dokumen kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia atau luar negeri
Dokumen sarana dan prasarana yang meliputi sarana lokasi dan komunikasi, bangunan, kendaraan, dan peralatan
Dokumen sumber daya manusia, yang meliputi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga non kesehatan