Breadcrumb
Verdant green tea plantation on mountainside
KBLI 01272

Pertanian Tanaman Teh

Pertanian Tanaman Teh

🌾 Section A — Agriculture, Forestry & Fishing

✅Open· 100% ForeignLow RiskAggregated

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian teh, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman teh untuk menghasilkan benih berupa biji.

What Changed

Merged from multiple KBLI 2020 codes into a single 2025 code. Cleaned: removed invalid ['01272'] Aggregation: Dati da 01272 + 1 codici figli PP28 Previous code(s): 01270

What You Need

**Micro, Small**: Low risk. NIB, issued Automatic (instant). Authority: District/City (Bupati/Walikota). Obligations: Membuat catatan kegiatan usaha; Membuat pernyataan melakukan Budi daya yang baik sesuai SOP **Medium**: Medium-Low risk. NIB dan Sertifikat Standar, issued Automatic (instant). Authority: District/City (Bupati/Walikota). Obligations: Produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan pangan.; Membuat catatan kegiatan usaha dan melaporkan secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan (+1 more) **Large**: Medium-High risk. NIB dan Sertifikat Standar, issued 7 working days. Authority: District/City (Bupati/Walikota). Requirements: Surat Pernyataan memiliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW; Surat Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan); Rencana usaha. (+2 more) Obligations: Kebun/Lahan usaha teregistrasi dalam penerapan GAP/sudah memiliki sertifikat GAP.; Melakukan transfer teknologi. (+2 more) **Micro, Small, Medium**: Medium-Low risk. NIB dan Sertifikat Standar, issued Automatic (instant). Authority: Provincial (Governor). Obligations: Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari; Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) (+12 more) **Medium**: Medium-High risk. NIB dan Sertifikat Standar, issued 3 working days. Authority: District/City (Bupati/Walikota). Requirements: Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar; Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran (+4 more) Obligations: Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari; Menerapkan teknik budi daya yang baik dan benar (+8 more) **Large**: High risk. NIB dan Izin, issued 3 working days. Authority: District/City (Bupati/Walikota). Requirements: Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar; Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran (+4 more) Obligations: Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari; Menerapkan teknik budi daya yang baik dan benar (+7 more) **PMA (Foreign Investment):** Open — up to 100% foreign ownership.
Licensing Overview
Risk LevelRendah
License TypeNIB
Foreign Ownership100% Open
ProcessingOtomatis
2020 → 2025
Previous codes: 01270— Cleaned: removed invalid ['01272']
Common Questions
Can foreigners operate a pertanian tanaman teh business in Indonesia?
Yes. KBLI 01272 (Pertanian Tanaman Teh) is classified as TERBUKA — open to 100% foreign ownership through a PT PMA company. You do not need a local Indonesian partner.
What license do I need for KBLI 01272?
KBLI 01272 has a Rendah risk classification. You need: NIB. Processing time: Otomatis.
How did KBLI 01272 change from 2020 to 2025?
KBLI 01272 was mapped from previous code: 01270 (KBLI 2020). Cleaned: removed invalid ['01272'] Multiple 2020 codes were merged into this single 2025 code. All businesses must migrate to KBLI 2025 by June 18, 2026 (BPS Regulation 7/2025).
🌿
Read Full Guide on Bali Zero↗

KBLI 2025 Agriculture & Agritourism: Farming, Plantation & Eco-Tourism

kita.balizero.com

Related Codes

01210Section A

Pertanian Buah Anggur

Pertanian Buah Anggur

→
✅Open· 100% ForeignMedium-Low Risk
01220Section A

Tropical Fruit Farming (pertanian Buah-buahan Tropis dan Subtropis)

Tropical Fruit Farming (pertanian Buah-buahan Tropis dan Subtropis)

→
✅Open· 100% ForeignMedium-Low Risk
01230Section A

Pertanian Buah Jeruk

Pertanian Buah Jeruk

→
✅Open· 100% ForeignMedium-Low Risk
01240Section A

Pertanian Buah Apel dan Buah Batu (pome And Stone

Pertanian Buah Apel dan Buah Batu (pome And Stone

→
✅Open· 100% ForeignMedium-Low Risk
01251Section A

Pertanian Buah Beri

Pertanian Buah Beri

→
✅Open· 100% ForeignMedium-Low Risk
01252Section A

Pertanian Buah Biji Kacang-kacangan

Pertanian Buah Biji Kacang-kacangan

→
✅Open· 100% ForeignMedium-Low Risk
Zantara AIOSS Intelligence System
Context01272
Ask me anything about KBLI 01272 — Pertanian Tanaman Teh. Licensing, PMA rules, what changed in 2025, or how it works in Bali.