Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian cengkih termasuk di
dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan,
pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu
rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
penanaman tanaman cengkih untuk menghasilkan benih berupa biji.
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil
Risk: Menengah Rendah
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
Otomatis
Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
15 Hari
Requirements
Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan