KBLI 01291PMA: open

PERTANIAN POHON KARET DAN TANAMAN PENGHASIL GETAH

PERTANIAN POHON KARET DAN TANAMAN PENGHASIL GETAH

Description

LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman penghasil getah seperti karet dan tanaman penghasil getah lainnya, misalnya damar, pinus, dan kemenyan. Pertanian pohon karet dan tanaman penghasil getah lainnya yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan la han, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan kegiatan pertanian karet dan tanaman penghasil getah lainnya yang dilakukan dalam kawasan hutan, serta kegi atan penanaman tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya untuk menghasilkan benih berupa biji.

Licensing by Business Scale

Mikro, Kecil

Risk: Menengah Rendah

License Type

NIB dan Sertifikat

Timeline

Otomatis

Besar

Risk: Menengah Tinggi

License Type

NIB dan Sertifikat Standar

Timeline

15 Hari

Requirements

  • Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan

Mikro, Kecil

Risk: Rendah

License Type

NIB

Timeline

Otomatis

Menengah, Besar

Risk: Menengah Tinggi

License Type

NIB dan Sertifikat Standar

Timeline

5 Hari

Requirements

  • Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
  • Surat pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
  • Surat pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
  • Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat
  • Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan
  • Surat pernyataan Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan
  • Surat pernyataan Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan