Kelompok ini mencakup
- kegiatan jasa kehutanan, seperti inventarisasi hutan, jasa
konsultasi manajemen kehutanan, pengevaluasian kayu,
pencegahan kebakaran hutan, pengendalian hama hutan, serta
penyewaan perlengkapan dan peralatan kehutanan yang disertai
dengan operator;
- kegiatan jasa pemanenan kayu, seperti pengangkutan kayu di
dalam hutan yang terasosisasi dengan kegiatan pemanenan kayu.
Kelompok ini tidak mencakup
- pembenihan tanaman hutan, lihat subgolongan 0210;
- pengeringan lahan kehutanan, lihat subgolongan 4312;
- pembersihan lokasi pembangunan, lihat subgolongan 4312;
- pengelolaan air di kawasan hutan, lihat subgolongan 3600;
- pengusahaan tenaga panas bumi di kawasan hutan, lihat
2026 Business Intelligence
Market Sentiment
The Bali Nuance
Strategic ROI
Operational Hurdles
Legacy Bridge:
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar NIB dan sertifikat standar
Timeline
15 Hari
Requirements
Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat
Memiliki sarana dan prasarana perbenihan berupa: a. Pengunduhan Benih, yang dibuktikan dengan foto dan detail rincian spesifikasi alat pengun- . Penangab. nan dibuktika n dengan foto proses penanganan benih berikut penjelasa n metode (tata cara, alat dan bahan) C. Penyimpanan Benih, yang dibuktikan dengan foto dan disain penyimpanan benih dalam kaitannya dengan perlindungan benih (seed protection)
Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di Bidang Pengelolaan Benih, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik
Memiliki Stok Benih Bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok benih bersertifikat
Bukti Bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas : a. Sertifikasi Sumber benih atau b. Sertifikasi Mutu Benih dan/atau c. Pengunduhan atau pengumpulan anakan alam dari kawasan hutan
Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat
Dalam hal lokasi kegiatan (persemaian) berada dalam area kerja badan usaha milik negara bidang kehutanan, dilengkapi pertimbangan teknis dari badan usaha milik negara bidang kehutanan
Memiliki Sistem irigasi dan penyiraman, yang dibuktikan dengan foto berikut dengan disainnya
Memiliki sarana dan prasarana pembibitan/ persemaian berupa: a. Penyimpanan benih, yang dibuktikan dengan foto dan disain penyimpanan benih dalam kaitannya dengan perlindungan benih (seed protection) b. Penaburan benih, yang dibuktikan dengan foto dan metode penaburan (tata cara, alat dan bahan) c. Pertumbuhan stek, yang dibuktikan dengan foto dan metode pertumbuhan stek (tata cara, alat dan bahan) d. Penyapihan, yang dibuktikan dengan foto dan metode penyapihan (tata cara, alat dan bahan) e. Pembesaran bibit, yang dibuktikan dengan foto dan metode pembesaran bibit (tata cara, alat dan bahan) dan f. Fasilitas pengangkut bibit, yang dibuktikan dengan foto dan spesifikasi alat pengangku tan bibit
Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di bidang pembibitan, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik
Memiliki stok bibit yang bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok bibit bersertifikat
Terdapat aktivitas pembuatan bibit, yang dibuktikan dengan foto dan laporan kegiatan produksi bibit
Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas: a. Sertifikasi sumber benih atau b. Sertifikasi mutu benih atau c. Sertifikasi mutu bibit sumber benih atau pengelola dari pemilik perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat
Lokasi kegiatan: a. Jika pelaku usaha adalah Perum Perhutani, dan lokasi berada di luar area hutani maka dilengkapi Pertimbangan Teknis dari Gubernur b. Jika adalah pelaku usaha lain, dan lokasi usaha berada di area kerja Perum Perhutani, maka dilengkapi Pertimbangan Teknis dari Perum Perhutani
Memiliki Sistem irigasi dan penyiraman, yang dibuktikan dengan foto berikut dengan disainnya
Memiliki sarana dan prasarana perbenihan dan pembibitan/ persemaian berupa: a. Pengunduhan benih, yang dibuktikan dengan foto dan detail rincian spesifikasi alat pengunduhan b. Penanganan benih, yang dibuktikan dengan foto proses penanganan benih berikut penjelasan metode (tata cara, alat dan bahan) c. Penyimpanan benih yang dibuktikan dengan foto dan disain penyimpanan benih dalam kaitannya dengan perlindungan benih (seed protection) d. Penaburan benih yang dibuktikan dengan foto dan metode penaburan (tata cara, alat dan bahan) e. Pertumbuhan stek, yang dibuktikan dengan pembesaran bibit (tata cara, alat dan bahan) dan h. Fasilitas pengangkut bibit, yang dibuktikan dengan foto dan spesifikasi alat pengangkutan bibit
Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di bidang pengelolaan benih dan pembibitan, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik
Memiliki stok benih dan bibit yang bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok benih dan bibit bersertifikat
Terdapat aktivitas pembuatan bibit, yang dibuktikan dengan foto dan laporan kegiatan produksi bibit
Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas: a. Sertifikasi sumber benih atau b. Sertifikasi mutu benih atau c. Sertifikasi mutu bibit
Memiliki salah satu sertifikat standar terverifikasi dari jenis perizinan berusaha di bidang perbenihan tanaman hutan, yaitu: a. Pengadaan dan pengedaran benih atau b. Pengadaan dan pengedaran bibit atau c. Pengadaan dan pengedaran benih dan bibit disesuaikan dengan komoditi (benih dan/atau bibit) yang akan dimasukkan dari luar negeri
Memiliki dokumen Surat Persyaratan Karantina Tumbuhan dari Badan Karantina Indonesia dan Dokumen Surat Hasil Analisa Resiko Jenis Tumbuhan Asing Invasif pre border dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Surat pernyataan dari produsen benih dan/atau bibit tanaman hutan negara asal yang menerangkan bahwa benih dan/atau bibit tanaman hutan yang dimasukkan ke Indonesia bukan Produk Rekayasa Genetik
Surat Keterangan tentang asalusul (certificate of origin), dokumen kualitas (certificate of quality) dari instansi yang berwenang di negara asal
Apabila benih dan/atau bibit yang dimasukkan ke dalam wilayah NKRI bukan berasal dari negara asal benih dan/atau bibit, maka wajib memiliki Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (certificate of phytosanitary) dari NPPO (National Plant Protection Organisation) Negara asal dari benih dan/atau bibit serta Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (certificate of phytosanitary) untuk Reekspor (certificate of phytosanitary for re-export) dari NPPO negara yang melakukan kegiatan pemasukan benih dan/atau bibit ke wilayah NKRI
Bukti bayar PNBP atas Perizinan Berusaha Pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan dari luar negeri setelah mendapatkan kepastian persetujuan dari Menteri namun sebelum Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS
Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas pengujian mutu benih dan/atau bibit untuk pelaku usaha yang menjual kembali benih dan/atau bibit secara langsung
Memiliki salah satu sertifikat standar terverifikasi dari jenis perizinan berusaha di bidang perbenihan tanaman hutan, yaitu: a. Pengadaan dan pengedaran benih atau b. Pengadaan dan pengedaran bibit atau c. Pengadaan dan pengedaran benih dan bibit disesuaikan dengan komoditi (benih dan/atau bibit) yang akan dikeluarkan ke luar negeri
Surat Keterangan tentang asalusul (certificate of origin), dokumen kualitas (certificate of quality) dari instansi berwenang
Bukti bayar PNBP atas Perizinan Berusaha Pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan ke luar negeri setelah mendapatkan kepastian persetujuan dari Menteri namun sebelum Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS