PEMBUDIDAYAAN TUMBUHAN AIR LAUT YANG TIDAK DILINDUNGI
PEMBUDIDAYAAN TUMBUHAN AIR LAUT YANG TIDAK DILINDUNGI
Description
Kelompok ini mencakup kegiatan pemeliharaan, pembesaran, serta
pemanenan tumbuhan air laut yang tidak dilindungi, seperti rumput
laut dari berbagai spesies (misalnya Kappaphycus spp., Eucheuma
spp., Sargassum spp., dan Ulva spp.) dan mikroalga, termasuk
pembenihan tumbuhan air laut. Kelompok ini juga mencakup
kegiatan pembudidayaan tumbuhan air laut yang bertujuan untuk
penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan
kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari
kegiatan budi daya. Kegiatan ini dapat dilakukan di laut, muara
sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut, dan
fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air laut sebagai media
budi daya.
2026 Business Intelligence
Market Sentiment
The Bali Nuance
Strategic ROI
Operational Hurdles
Legacy Bridge:
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil
Risk: Menengah Rendah
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
Otomatis
Menengah, Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
3 Hari
Requirements
Rencana Usaha yang meliputi:
Rencana kegiatan usaha
Rencana tahapan kegiatan
Rencana teknologi yang digunakan
Sarana usaha yang dimiliki
Rencana pengadaan sarana usaha
Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan