Bali Zero
  • Home
  • Visa
  • Tax
  • Property
WhatsApp
KBLI Navigator/Section C/10309
Other fruit and vegetable processing and preservation
KBLI 10309

Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Buah-buahan

Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Buah-buahan

🏭 Section C — Manufacturing

✅Open· 100% ForeignMedium-Low RiskAggregated

DAN SAYURAN Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah -buahan dan sayuran dengan cara selain yang dicakup dalam kelompok 10301 s.d.

What Changed

Merged from multiple KBLI 2020 codes into a single 2025 code. Cleaned: removed invalid ['10309'] Aggregation: Dati da 10309 + 1 codici figli PP28 Previous code(s): 10399

What You Need

**Small, Medium**: Medium-Low risk. NIB dan Sertifikat Standar, issued Automatic (instant). Authority: District/City (Bupati/Walikota). Obligations: Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalıdası setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai perat; Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, ses (+2 more) **Large**: High risk. NIB dan Izin, issued 7 working days. Authority: Provincial (Governor). Requirements: Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah / besaran dari energi dan aır baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selamalamanya 6 (enam) Bulan ke depan; Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha; Memılıki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyımpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi (+1 more) Obligations: Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidası setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai perat; Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasıl produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, ses (+2 more) **Small, Medium**: Low risk. NIB, issued Automatic (instant). Authority: District/City (Bupati/Walikota). Obligations: Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai perat; Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksı, penyimpanan, serta pengangkutan, ses (+2 more) **Large**: Medium-High risk. NIB dan Sertifikat Standar, issued 7 working days. Authority: Provincial (Governor). Requirements: Memiliki dokumen rencana penggunaan Jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal darı bahan baku, serta sumber dan jumlah / besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selamalamanya 6 (enam) Bulan ke depan; Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikası mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha; Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasıl produksi (+1 more) Obligations: Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalıdasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai perat; Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, ses (+2 more) **PMA (Foreign Investment):** Open — up to 100% foreign ownership.
Licensing Overview
Risk LevelMenengah Rendah
License TypeNIB dan Sertifikat Standar
Foreign Ownership100% Open
ProcessingOtomatis
2020 → 2025
Previous codes: 10399— Cleaned: removed invalid ['10309']
Common Questions
Can foreigners operate a pengolahan dan pengawetan lainnya untuk buah-buahan business in Indonesia?
Yes. KBLI 10309 (Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Buah-buahan) is classified as TERBUKA — open to 100% foreign ownership through a PT PMA company. You do not need a local Indonesian partner.
What license do I need for KBLI 10309?
KBLI 10309 has a Menengah Rendah risk classification. You need: NIB dan Sertifikat Standar. Processing time: Otomatis.
How did KBLI 10309 change from 2020 to 2025?
KBLI 10309 was mapped from previous code: 10399 (KBLI 2020). Cleaned: removed invalid ['10309'] Multiple 2020 codes were merged into this single 2025 code. All businesses must migrate to KBLI 2025 by June 18, 2026 (BPS Regulation 7/2025).
🏭
Read Full Guide on Bali Zero↗

KBLI 2025 Manufacturing & Production: Industrial Business Codes

kita.balizero.com

Related Codes

10301Section C

Pengasinan Buah-buahan dan Sayuran

Pengasinan Buah-buahan dan Sayuran

→
✅Open· 100% ForeignLow Risk
10302Section C

Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran

Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran

→
✅Open· 100% ForeignLow Risk
10303Section C

Pengeringan Buah-buahan dan Sayuran

Pengeringan Buah-buahan dan Sayuran

→
✅Open· 100% ForeignLow Risk
10304Section C

Pembekuan Buah-buahan dan Sayuran

Pembekuan Buah-buahan dan Sayuran

→
✅Open· 100% ForeignLow Risk
10305Section C

Pengalengan Buah-buahan dan Sayuran

Pengalengan Buah-buahan dan Sayuran

→
✅Open· 100% ForeignLow Risk
10306Section C

Pengolahan Sari Buah-buahan dan Sayuran

Pengolahan Sari Buah-buahan dan Sayuran

→
✅Open· 100% ForeignLow Risk
🏢

Ready to register this business?

Bali Zero handles PT PMA setup, KBLI registration, NIB, and all licensing for KBLI 10309.

PT PMA Setup

IDR 20.000.000

Company registration, KBLI, NIB, domicile

Virtual Office

IDR 5.000.000

Legal address for your PT PMA in Bali

5,000+ companies registered since 2020

Get started on WhatsApp
5k+
Clients
★ 4.9
Reviews
~15 min
Response
Talk on WhatsApp
Zantara AIOSS Intelligence System
Context10309
Ask me anything about KBLI 10309 — Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Buah-buahan. Licensing, PMA rules, what changed in 2025, or how it works in Bali.