Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak asiri, seperti
minyak jahe, minyak kayu manis, minyak ketumbar, minyak cengkih,
minyak kapulaga, minyak pala, minyak melati, minyak kenanga,
minyak akar wangi, minyak serai wangi, minyak serai dapur, minyak
nilam, minyak cendana, minyak gaharu, minyak kayu putih, minyak
pepermin, minyak rempah -rempah, dan minyak yang berasal dari
getah, kulit kayu, akar, daun, buah, biji, dan bunga yang belum
termasuk kelompok manapun.
Licensing by Business Scale
Kecil
Risk: Rendah
License Type
NIB
Timeline
Otomatis
Menengah
Risk: Menengah Rendah
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
Otomatis
Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
7 Hari
Requirements
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selamalamanya 6 (enam) bulan ke depan
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia hilir serta peralatan pengujian kualitas produk
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari a. Pimpinan perusahaan b. Penanggungjawab Bagian produksi dan/atau quality control c. Penanggungjawab Bagian pemasaran d. Penanggungjawab bagian keuangan e. Penanggungjawab bagian pengembangan SDM
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/ plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi