Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan perkakas tangan
pertukangan, seperti tang dan obeng; perkakas tangan pertanian,
seperti cangkul, sekop, sabit, egrek, dodos, dan kapak; perlengkapan
untuk perkakas tangan, baik yang digerakkan dengan tenaga maupun
tidak, seperti mata bor, pemukul, dan pisau penggiling. Kelompok ini
juga mencakup kegiatan pembuatan perkakas pengepres, kotak
cetakan dan cetakan (kecuali cetakan ingot), perkakas kelim, dan
perkakas pandai besi, seperti perkakas tempa dan landasan tempa.
Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan cetakan ingot, lihat kelompok 28230.