Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan motor penggerak mula
dengan bahan pembakaran dalam, baik berupa motor bakar cetus api
maupun motor bakar nyala kompresi, seperti motor diesel, motor
bensin, motor bakar dalam dengan bahan bakar gas/alkohol, dan
sejenisnya, termasuk pembuatan mesin untuk aplikasi industri dan
mesin piston pembakaran dalam (kecuali mesin kendaraan bermotor,
pesawat terbang dan mesin penggerak putaran), seperti mesin kapal
laut dan mesin kereta api. Kelompok ini juga termasuk perbaikan
pabrik mesin kapal dan perahu.
Kelompok ini tidak mencakup
- usaha pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan