Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan mesin -mesin untuk
penyiapan dan pengolahan lahan pertanian dan kehutanan misalnya
traktor dan mesin bajak.
Kelompok ini mencakup
- pembuatan traktor yang digunakan dalam pertanian dan
kehutanan;
- pembuatan traktor kapak tunggal (yang dikendalikan dengan jalan
kaki);
- pembuatan mesin pemotong rumput, termasuk pemotong rumput
halaman rumah;
- pembuatan trailer (kereta gandeng) atau semi trailer bongkar muat
secara otomatis untuk pertanian;
- pembuatan mesin pertanian untuk penyiapan, penanaman,
seperti mesin bajak, penggaruk, penebar pupuk, penebar bibit,
dan distributor pupuk;
- pembuatan mesin pemanen atau pemotong tanaman (penebah),
seperti pemotong, penebah, pemanen dan lain-lain;
- pembuatan mesin pemerah susu;
- pembuatan pembuatan alat penyemprotan pertanian atau
hortikultura;
- pembuatan handsprayer;
- pembuatan mesin perontok padi dan mesin pemipil jagung;
- pembuatan berbagai macam mesin pertanian, seperti mesin
penghangat unggas, mesin beternak lebah, peralatan untuk
penyiapan makanan ternak dan mesin untuk pembersih, serta
pemilih dan pemilah telur dan buah;
- pembuatan mesin untuk pertanian vertikal.
Kelompok ini juga mencakup
- pembuatan komponen dan perlengkapan mesin-mesin pertanian.
Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan peralatan perkakas tangan pertanian yang digerakkan