KBLI 31011PMA: open

INDUSTRI FURNITUR DARI KAYU

INDUSTRI FURNITUR DARI KAYU

Description

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan furnitur dari kayu dan panel kayu (seperti kayu lapis/plywood dan papan partikel kayu) untuk rumah tangga dan kantor, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan dan sejenisnya. Sebuah furnitur dianggap terbuat dari kayu jika rangkanya terbuat dari kayu atau jika tidak ada rangkanya komopen yang paling banyak adalah kayu.

Licensing by Business Scale

Kecil

Risk: Rendah

License Type

NIB

Timeline

Otomatis

Menengah

Risk: Rendah

License Type

NIB

Timeline

Otomatis

Besar

Risk: Menengah Rendah

License Type

NIB dan Sertifikat Standar

Timeline

Otomatis

Besar

Risk: Menengah Tinggi

License Type

NIB dan Sertifikat Standar

Timeline

7 Hari

Requirements

  • Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selamalamanya 6 (enam) bulan ke depan
  • Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasaan (kepemilikan / sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hilir logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
  • Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a) Pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab quality control, penanggung jawab bagian pengembangan SDM dan/atau b) Penanggung jawab bagian pemasaran
  • Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
  • Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
  • Memiliki dokumen berupa daftar peralatan, foto peralatan yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/ sewa) dan peng-gunaan peralatan untuk memitigasi risiko pencemaran lingkungan