Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat atau perlengkapan
permainan yang memiliki aturan dalam permainannya, seperti kartu
permainan (kartu domino, kartu remi, dan sejenisnya); kelereng;
bekel; permainan papan dan permainan sejenisnya (seperti halma dan
ular tangga), termasuk permainan papan elektronik; permainan catur
dan perlengkapannya; permainan yang dioperasikan dengan koin atau
permainan arkade; meja khusus untuk permainan judi dan
sebagainya; perlengkapan untuk permainan pesta rakyat/fun fair,
permainan meja/table game, dan permainan sosial/parlour game;
meja biliar/billiard table, meja kasino, meja boling, dan
perlengkapannya; serta puzzle dan mainan edukatif.