KBLI 32904PMA: open

INDUSTRI PERALATAN UNTUK PELINDUNG KESELAMATAN

INDUSTRI PERALATAN UNTUK PELINDUNG KESELAMATAN

Description

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan untuk pelindung keselamatan, seperti pakaian pelindung dan pakaian anti api, sabuk pengaman tukang kawat dan sabuk lain untuk keperluan pekerjaan, pelampung, topi plastik yang keras (helm bangunan) dan perlengkapan keamanan lainnya yang terbuat dari plastik (helm olahraga dan segala macam helm sejenisnya), pakaian pelindung kebakaran, rompi anti peluru, peralatan pelindung radiasi (apron, sarung tangan), tutup kepala pengaman dari logam dan peralatan pengaman pribadi lain yang terbuat dari logam, penyumbat telinga dan hidung (misalnya untuk renang dan pengaman hidung) dan masker gas, dan APD termasuk face shield.

Licensing by Business Scale

Kecil

Risk: Menengah Rendah

License Type

NIB dan Sertifikat Standar

Timeline

Otomatis

Menengah

Risk: Menengah Rendah

License Type

NIB dan Sertifikat Standar

Timeline

Otomatis

Besar

Risk: Menengah Tinggi

License Type

NIB dan Sertifikat Standar

Timeline

7 Hari

Requirements

  • Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selamalamanya 6 (enam) bulan ke depan
  • Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)Penguasaan (kepemilikan / sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2)Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
  • Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a) Pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab quality control, penanggung jawab bagian pengembangan SDM dan/atau b) Penanggung jawab bagian pemasaran
  • Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
  • Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
  • Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi