KHUSUS
Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan mesin untuk
keperluan khusus yang tercakup dalam golongan 282, seperti reparasi
dan pemeliharaan traktor pertanian, mesin pertanian dan mesin
kehutanan dan penebangan, perkakas mesin pemotong logam dan
pembentuk logam dan aksesorinya, perkakas mesin lainnya, mesin
metalurgi, mesin pertambangan, mesin kereta api dan penggalian
termasuk mesin pada ladang minyak dan gas, mesin konstruksi,
mesin pengolahan makanan dan minuman, mesin pengolahan
tembakau, mesin tekstil, mesin pembuatan pakaian dan pakaian dari
kulit, dan mesin pembuatan kertas.