Kelompok ini mencakup
- kegiatan pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan
secara langsung sebagai bahan bakar. dengan pembuatannya
disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian,
pencampuran, dan proses lainnya yang dihasilkan dari gas
alam,termasuk gas minyak c air/liquid petroleum gas (LPG);
karbonasi dan gasifikasi batu bara; atau gas lainnya;
- kegiatan produksi bahan bakar gas hidrogen yang dihasilkan
melaluimetode elektrolisis, fotolisis, termokimia, biologis, geologis,
dan metode lainnya, dengan memanfaatkan sumber energi baru
dan terbarukan maupun sumber energi fosil;
- kegiatan pengolahan bahan bakar biogas yang dihasilkan dari
produk sampingan pertanian, perkebunan, peternakan, atau
sampah/limbah yang pembuatannya disertai kegiatan
peningkatan mutu gas,seperti pemurnian, pencampuran, dan
proses lainnya.
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil
Risk: Tinggi
License Type
NIB dan Izin
Timeline
15 Hari
Requirements
Administrasi (Izin Usaha Sementara/ Tetap/Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat c. Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha
Teknis (Izin Usaha Sementara) a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan Jual Beli Gas Bumi atau Kesepakatan Kerja Sama Pengolahan Gas Bumi dengan KKKS atau Badan Usaha Minyak dan Gas Bumi yang memiliki Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku c. Kesepakatan awal dengan pengguna akhir atau Badan Usaha Minyak dan Gas Bumi yang memiliki Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku d. Jamınan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan: 1) Laporan keuangan 3 (tıga) tahun terakhır 2) Dokumen kesepakat an dengan pihak lain untuk nominal tertentu atau 3) Surat keterangan darı bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampu an pendanaan dengan nominal tertentu e. Rencana pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Pengolahan Gas Bumı yang meliputi antara lain teknologi yang digunakan, dimensi, kapasitas, serta sarana dan fasilitas dan data titik koordinat berupa Data Geo-reference Standard Datum WGS84 f. SK Izin Usaha Sementara awal untuk permohonan perpanjangan Izin Usaha Sementara (apabila ada)
Teknis (Izin Usaha Tetap/ perpanjangan/ penyesuaian) a. Studi Kelayakan b. Dokumen pasokan berupa Penetapan alokasi gas bumi darı Menteri atau Perjanjian jual beli Gas Bumi (PJBG/ GSA) dengan Badan Usaha Niaga Mınyak Gas Bumi atau Dokumen kerja Sama Pengolahan gas bumi c. Dokumen kontrak jual beli dengan pengguna akhir atau Badan Usaha Niaga Gas Bumi/ LNG / LPG d. BA commisioning atau BA hasil pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas atau Persetujuan Layak Operasi (PLO) e. Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha pengolahan yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau hasil olahan dapat memiliki laboratorium uji terakreditasi untuk melakukan pengujian terhadap mutu hasil olahan sesuai standar dan mutu yang ditetapkan Menteri atau dokumen kerja sama dengan Labotorium independent vang terakreditası f. Bukti kepemilikan/ penguasaan atau kontrak sewa menyewa sarana dan fasilitas g. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuaian / Perpanjangannya (apabila ada)
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Tinggi
License Type
NIB dan Izin
Timeline
15 Hari
Requirements
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan
Izin Pengangkutan dan Penjualan
Sumber perolehan Bahan Baku
Surat Pernyataan tertulis di atas meterai terkait kesanggupan badan usaha: a. Menyediakan Bahan Bakar Biogas secara berkelanjutan b. Memenuhi aspek keselamatan dan Kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup c. Memenuhi kewajiban Badan Usaha d. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan e. Dilakukan peninjauan lapangan oleh Direktorat Jenderal EBTKE dan f. Menjamin dokumen persyaratan dan keterangan/ pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila di kemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut izin usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Studi Kelayakan/ Feasibility Study
Analisis kelayakan usaha / informasi kelayakan usaha yang memuat: a. Sumber pasokan dan calon konsumen b. Lokasi kegiatan usaha beserta data teknis sarana dan fasilitas beserta data titik koordinat c. Komponen TKDN d. Skema usaha dan rencana pengembangan usaha e. Penggunaan tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal f. Dokumen analisis keuangan meliputi rincian biaya investasi, harga beli BBBg, komponen dan besaran harga jual BBBg, serta per-hitungan kelayakan usaha
Data Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Biogas (BBBg) yang akan diniagakan
Berita acara pemeriksaan oleh petugas dari Direktorat Jenderal EBTKE Apabila belum dimiliki, agar Pelaku Usaha mengunggah surat pernyataan resmi kop perusahaan bahwa siap dilakukan verifikasi dalam rangka penerbitan Berita Acara Pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal EBTKE