Kelompok ini mencakup
- penyaluran gas melalui jaringan yang bertekanan ekstra tinggi
(lebih dari 10 bar); yang bertekanan tinggi (antara 4 bar s.d. 10
bar); dan yang bertekanan menengah ke bawah (di bawah 4 bar)
baik berasal dari produksi sendiri maupun produksi pihak lain
sampai ke konsumen atau pelanggan;
- perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran;
- kegiatan agen gas yang melakukan perdagangan gas melalui
sistem distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain;
- pengoperasian pertukaran komoditas dan kapasitas
pengangkutan bahan bakar gas.
Kelompok ini juga mencakup
- kegiatan distribusi melalui jaringan untuk bahan bakar gas
hidrogen yang dihasilkan melalui proses elektrolisis, fotolisis,
termokimia, biologis, geologis, dan/atau metode lainnya, dengan
memanfaatkan sumber energi baru dan terbarukan maupun
sumber energi fosil;
- distribusi biogas dan gas lainnya melalui jaringan.
Kelompok ini tidak mencakup
- penyaluran gas melalui pipa atas dasar balas jasa atau fee, lihat
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Tinggi
License Type
NIB dan Izin (Izin Usaha Nıaga Minyak dan Gas Bumi
Timeline
15 Hari
Requirements
Administrasi (Sementara/ Tetap/ Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat/ Beneficial Ownership c. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Pemerintah/ instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana Dalam hal fasilitas berupa floating Storage dıperlukan Surat Persetujuan Penggunaan Permukaan Perairan untuk Lokasi Penyimpanan (penetapan Titik Koordinat) dari instansı yang berwenang d. Pernyataan tertulis di atas materaı mengenai: 1) Kesanggupan memenuhı aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup 2) Kesanggupan memenuhi kewajiban badan usaha 3) Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan 4) Kesanggupan badan usaha menjamın dan bertang-gung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai layak beroperasi dan mampu dıjalankan sesuai dengan kaıdah keteknikan yang baik selama masa operasi 5) Badan usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain 6) Dokumen persyaratan dan keterangan/ pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbuktı tidak benar akan dicabut izin usahanya sesuai dengan per-aturan perundang-undangan 7) Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan minyak bumi di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpa nan miliknya (untuk kegiatan usaha naga mınyak bumı) 3) Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan darı Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak dı dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegatan usaha niaga bahan bakar minyak) 9) Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan badan usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas yang dimiliki (untuk kegiatan usaha niaga gas bumi yang memiliki fasilitas Jaringan distribusi) 10)Kesanggupan badan usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasılitas penyimpa nan dan/ atau pengangkutan LPG yang dımilıki dan/ atau dikuasai termasuk penyalurnya secara bersama dengan pıhak laın (untuk kegiatan usaha niaga LPG) dan/ atau dıkuasaı termasuk penyalurnya secara bersama dengan pihak laın (untuk kegiatan usaha niaga LPG) 2 Teknis (Izin Usaha Sementara) a. Analisis kelayakan b. Kesepakatan jual beli Gas Bumi/ LNG/CNG dengan pemasok yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan c. Kesepakatan jual beli Gas Bumi dengan konsumen yang telah memiliki perızinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan d. Kesepakatan pengangkutan gas bumi dengan Badan Usaha yang telah mendapat Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumı dan/atau Hak Khusus Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusı, (jika ada) e. Salinan surat permohonan kepada Menterı mengenai usulan Pengembangan Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk rencana pipa Gas Bumi yang akan dibangun pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Jarıngan Dıstrıbusi ke dalam Rencana Induk Gas Bumi Nasional beserta tanda terima f. Rencana pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Niaga Gas Bumi, yang meliputi antara lain teknologi yang digunakan. jalur, dimensi, kapasitas, right of way pipa serta sarana dan fasilitas selaın pipa dan data titik koordinat berupa Data Geo-reference Standard Datum WGS84 g. Terhadap Pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi, salinan dokumen penetapan pemenang lelang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi dari Badan Pengatur/ salinan dokumen penugasan Menteri untuk membangun dan mengoperasikan Wilayah Jaringan Distribusi dan/atau Wilayah Niaga Tertentu h. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan: 1) Laporan keuangan 3 (tıga) tahun terakhir 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk nominal tertentu atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memılıkı kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu (mını-mal 70% darı total nilaı investası) 4) SK Izin Usaha Sementara awal untuk permohonan perpanjangan IU Sementara (apabila ada) 3 Teknis (Izin Usaha Tetap/ perpanjanga/ penyesuaian) a. Analisis kelayakan usaha paling sedikit memuat: 1) Sumber pasokan dan calon konsumen 2) Neraca gas bumi 3) Spesifikası gas bumi 4) Lokasi kegiatan usaha beserta data teknis sarana dan fasılitas beserta data tıtık koordinat berupa data georeference standard datum wgs84 (tambahan baru belum ada di aplikaS1) 5) Skema usaha dan rencana pengembangan usaha 6) Penggunaan tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal 7) Capaian tkdn dan 8) Harga belı gas bumı, komponen dan besaran harga jual gas bumı b. Dokumen pasokan berupa Penetapan alokası gas bumi/LNG dari Menterı atau kontrak jual beli LNG/CNG dengan pemasok yang bukan kontraktor kontrak kerja sama hulu migas atau kontrak jual beli dengan BU Niaga gas bumi dengan skema interruptible sesuai ketentuan yang berlaku c. Kontrak jual beli Gas Bumi dengan konsumen akhir atau BU Pengolahan LNG atau BU niaga CNG atau BU niaga BBG atau BU niaga gas bumi dengan skema interruptible sesuai ketentuan yang berlaku d. Perjanjian pengangkutan gas bumı dengan badan usaha yang telah mendapat izin Usaha Pengangkutan dan/atau hak khusus ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusı. jika ada e. Salinan surat permohonan kepada Menteri mengenai usulan pengembangan jaringan transmisi dan/atau distribusı gas bumı untuk rencana pipa gas bumi yang telah dibangun pada wilayah yang belum ditetapkan sebagaı wilayah jaringan distribusi ke dalam rencana induk gas bumı nasional beserta tanda terima f. Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Insta-lasi dan Peralatan terkait Fasilitas dan/atau Sarana yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkung-an Migas/ PLO / COI yang masih berlaku/ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan g. Terhadap pemegang hak khusus wilayah jarıngan distribusi, salinan dokumen penetapan pemenang lelang hak khusus wilayah jarıngan distribusi dari badan pengatur/ salinan dokumen penugasan Menteri untuk membangun dan mengoperasikan wilayah jaringan distribusi dan/atau wilayah niaga tertentu h. Bukti kepemilikan/ penguasan atau kontrak sewa menyewa sarana dan fasilitas niaga i. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuaian/ Perpanjangannya (apabila ada)