Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode
konvensional yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor
dan rumah kantor (rukan). Kelompok ini juga mencakup kegiatan
perubahan dan renovasi gedung perkantoran.
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
15 Hari
Requirements
Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: BG002
Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan
Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
15 Hari
Requirements
Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi / Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: BG002
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha subsektor