Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty),
trestle,prasarana pelabuhan laut, sungai, danau, dan sejenisnya
pelabuhan bukan perikanan, termasuk pekerjaan timbunan di
perairan atau pesisir untuk konstruksi bangunan pelabuhan.
Kelompok ini juga mencakup
- konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur
sungai, marina, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover
dam), dan lain-lain;
- pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai,
pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik
dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat;
- konstruksi bangunan pendukung pelabuhan, seperti terminal
khusus.
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
15 Hari
Requirements
Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi / Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: BS010
Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
15 Hari
Requirements
Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan
Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi / Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: BS010
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha subsektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha subsektor jasa konstruksi