KBLI 42912PMA: open

KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN BUKAN PERIKANAN

KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN BUKAN PERIKANAN

Description

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty), trestle,prasarana pelabuhan laut, sungai, danau, dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan, termasuk pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir untuk konstruksi bangunan pelabuhan. Kelompok ini juga mencakup - konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, marina, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam), dan lain-lain; - pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat; - konstruksi bangunan pendukung pelabuhan, seperti terminal khusus.

Licensing by Business Scale

Mikro, Kecil, Menengah

Risk: Menengah Tinggi

License Type

NIB dan Sertifikat Standar

Timeline

15 Hari

Requirements

  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi / Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: BS010

Besar

Risk: Menengah Tinggi

License Type

NIB dan Sertifikat Standar

Timeline

15 Hari

Requirements

  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan
  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi / Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: BS010
  • Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha subsektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha subsektor jasa konstruksi