Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan
peralatan pemanas (heating) dan geotermal pada bangunan gedung
untuk hunian maupun bukan hunian, elektrik maupun nonelektrik,
seperti pekerjaan instalasi pipa, ducting, dan lembaran logam; sistem
pengendali pemanasan sentral, penghubung ke sistem pemanasan
area, boiler domestik alat pembakar (burner); tungku pemanas bata;
kolektor surya termal; isolasi panas pada pipa atau tangki; insulasi
termal kedap cuaca sebelah luar dinding; insulasi termal (untuk pipa
air panas dan dingin, ketel uap, dan saluran pembuang); insulasi
kedap kebakaran; dan sistem pelindung kebakaran.
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
15 Hari
Requirements
Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi / Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: IN013
Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan
Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
15 Hari
Requirements
Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: IN013
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha subsektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha subsektor jasa konstruksi