Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang
belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang
memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti:
- kegiatan pengerjaan tahan lembab dan kedap air, termasuk
pengerjaan kedap air pada berbagai jenis tangki penyimpanan;
- dehumidifikasi (pelembaban) bangunan;
- shaft sinking;
- pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri;
- pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan
perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung -
gedung yang tinggi;
- pekerjaan di bawah permukaan tanah;
- pemasangan pagar pengaman jalan, rambu lalu lintas;
- pengecatan jalan dan pemarkaan lainnya;
- pemasangan dinding peredam bising, misalnya di sepanjang jalan;
- pemasangan perabot jalan;
- konservasi, perbaikan, dan pemulihan bangunan warisan budaya;
- pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal;
pekerjaan perkerasan berbutir;
- pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan;
- pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik
(post tensioned);
- pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare,
incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan nonhunian serta
bangunan sipil lainnya.
2026 Business Intelligence
Market Sentiment
The Bali Nuance
Strategic ROI
Operational Hurdles
Legacy Bridge:
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
15 Hari
Requirements
Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: KK005
Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan
Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
15 Hari
Requirements
Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi / Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: KK005
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha subsektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha subsektor jasa konstruksi