PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU
PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU
Description
KONTRAK
Kelompok ini mencakup jasa intermediasi dalam perdagangan besar,
yaitu memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli untuk
pemesanan barang berdasarkan imbalan atau komisi tanpa
penyediaan atau mengambil kepemilikan barang dan jasa yang
diintermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat dilakukan melalui
platform digital atau kanal nondigital. Imbalan atau komisi dapat
diterima dari pihak penjual atau pembeli. Pendapatan dari kegiatan
intermediasi juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan
dari iklan.
Kelompok ini juga mencakup
- kegiatan agen komisi, broker barang dan perdagangan besar
lainnya yang berdagang atas nama pihak lain tanpa memiliki hak
atas barang yang diintermediasikan;
- kegiatan yang mempertemukan penjual dan pembeli;
- kegiatan melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk
secara daring;
- kegiatan pusat pembelian, jika hanya bertindak sebagai
intermediator dan tidak memiliki hak atas barang yang
diintermediasikan;
- kegiatan rumah lelang untuk perdagangan besar rumah
pelelangan;
- keagenan berbasis komisi untuk perdagangan besar zat radioaktif
dan pembangkit radiasi pengion;
- penyelenggaraan pasar lelang komoditas untuk perdagangan
besar.
Kelompok ini tidak mencakup
- perdagangan besar atas nama sendiri, lihat golongan 462 s.d. 469;
- kegiatan agen komisi yang memiliki hak atas barang, meskipun