1Memiliki fasilitas yang cukup untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas yang paling sedikit mencakup memiliki bangunan kantor baik milik sendiri atau sewa dan memiliki sarana teknologi dan komunikasi
2Memiliki kerjasama dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas (untuk sistem forward)
3Memiliki unit penjaminan dalam struktur perusahaan (untuk sistem spot)
4Memiliki tenaga atau personel dengan kompetensi yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas
5Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
6<p>Memenuhi persyaratan komitmen-komitmen dan SLA penerbitan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan, yang meliputi:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Bagi Badan Usaha Berbentuk Koperasi
<ol>
<li>Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit</li>
<li>Rencana usaha selama 3 tahun</li>
<li>Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti</li>
<li>Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)</li>
<li>Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (Pengurus Koperasi), dan</li>
<li>Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku</li>
</ol>
</li>
<li>Bagi Badan Usaha Berbentuk PT
<ol>
<li>Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit</li>
<li>Rencana usaha selama 3 tahun</li>
<li>Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti</li>
<li>Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)</li>
<li>Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (direksi, dewan komisaris dan pemegang saham), dan</li>
<li>Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku</li>
</ol>
</li>
<li>Bagi Badan Usaha Berbentuk BUMD
<ol>
<li>Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit</li>
<li>Rencana usaha selama 3 tahun</li>
<li>Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti</li>
<li>Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)</li>
<li>Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (pengurus dan pengawas), dan</li>
<li>Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku</li>
</ol>
</li>
</ol>
7Memiliki kerjasama dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas (untuk sistem forward)
8Memiliki unit penjaminan dalam struktur perusahaan (untuk sistem spot)
9Memiliki tenaga atau personel dengan kompetensi yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas
10Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
11<p>Memenuhi persyaratan komitmen-komitmen dan SLA penerbitan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan, yang meliputi:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Bagi Badan Usaha Berbentuk Koperasi
<ol>
<li>Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit</li>
<li>Rencana usaha selama 3 tahun</li>
<li>Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti</li>
<li>Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)</li>
<li>Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (Pengurus Koperasi), dan</li>
<li>Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku</li>
</ol>
</li>
<li>Bagi Badan Usaha Berbentuk PT
<ol>
<li>Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit</li>
<li>Rencana usaha selama 3 tahun</li>
<li>Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti</li>
<li>Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)</li>
<li>Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (direksi, dewan komisaris dan pemegang saham), dan</li>
<li>Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku</li>
</ol>
</li>
<li>Bagi Badan Usaha Berbentuk BUMD
<ol>
<li>Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit</li>
<li>Rencana usaha selama 3 tahun</li>
<li>Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti</li>
<li>Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)</li>
<li>Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (pengurus dan pengawas), dan</li>
<li>Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku</li>
</ol>
</li>
</ol>
12Memiliki fasilitas yang cukup untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas yang paling sedikit mencakup memiliki bangunan kantor baik milik sendiri atau sewa dan memiliki sarana teknologi dan komunikasi