Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil kehutanan,
penangkaran, pengambilan hasil hutan, dan perburuan, seperti
bambu, kayu cendana, getah damar, bibit tanaman kehutanan,
penangkaran satwa liar, dan hasil hutan lainnyat termasuk
pengadaan dan pengeda ran benih/bibit, serta penjualan/pembelian
benih/bibit ke/dari luar negeri.