Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman
tidak beralkohol yang tidak dikonsumsi langsung di tempat, seperti
minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral, dan
beras kencur), minuman kopi, dan berbagai jenis minuman t idak
beralkohol lainnya yang tidak langsung diminum di tempat. Kegiatan
ini dapat dilakukan di dalam bangunan maupun di lokasi lain seperti
pinggir jalan (kaki lima), serambi toko (emper), tempat tetap di pasar
yang bersifat fleksibel dan dapat dipindah -pindah (los pasar), dan
media lainnya, termasuk melalui internet.