Kelompok ini mencakup:
- perdagangan eceran tembakau dalam berbagai bentuk, seperti
rokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak,
tembakau krosok, tembakau susur, dan tembakau pipa/papier;
- perdagangan eceran produk dan aksesori rokok, seperti pemantik,
cangklong, alat linting rokok;
- perdagangan eceran rokok elektrik dan cairan rokok elektrik (e -
liquid).