Kelompok ini mencakup jenis kegiatan yang bertempat di sebagian
atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan
minuman jamu atau obat bahan alam untuk umum di tempat
usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk
proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak. Kelompok ini
juga mencakup penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan
minuman jamu siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di
tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang,
biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai jamu.