AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI PENYEDIAAN MAKANAN DAN
AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI PENYEDIAAN MAKANAN DAN
Description
MINUMAN
Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan jasa intermediasi
makanan dan minuman yang mempertemuan klien dengan jasa
penyedia makanan dan minuman berdasarkan balas jasa atau komisi,
dengan penyedia jasa perantara tidak menyediakan makanan dan
minuman tersebut. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan melalui
platform digital atau melalui saluran nondigital (tatap muka, telepon,
pos, dll.). Balas jasa atau komisi dapat diterima baik dari klien atau
dari penyedia makanan dan minuman. Pendapatan aktivitas
intermediasi juga didapatkan dari sumber pemasukan lainnya, seperti
pendapatan dari iklan.
Kelompok ini mencakup
- jasa reservasi restoran.
Kelompok ini tidak mencakup
- pengoperasian platform daring yang mengizinkan orang untuk