AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI OLEH
AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI OLEH
Description
PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi gambar
bergerak, termasuk film, video, karya audiovisual (misalnya animasi
2D, 3D, animasi stopmotion, atau gabungan dari beberapa teknik
animasi tersebut), program televisi, iklan bergerak televisi, program
berita televisi, vlog (video blogging), dan siniar video (podcast video)
yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa.
Kelompok ini juga mencakup
- aktivitas pembuatan konten media olahraga dalam bentuk film,
video, atau program televisi yang dikelola oleh pemerintah;
- aktivitas pembuatan film untuk penayangan televisi, serta jasa
pengiriman film dan agen pembukuan film yang dikelola oleh
pemerintah.
Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas penggandaan film dan reproduksi rekaman audio atau