TELEVISI OLEH PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup aktivitas pascaproduksi film, video, karya
audiovisual, dan program televisi, seperti editing, cutting, dubbing,
titling dan credit film, closed captioning, animasi dan special effects,
transfer film atau tape, konversi ke format video streaming, termasuk
kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang
melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film
untuk distribusi ke bioskop, serta kegiatan dokumentasi
rekaman/stock footage film atau gambar bergerak lain yang dikelola
oleh pemerintah atas dasar balas jasa.
Kelompok ini juga mencakup
- aktivitas pascaproduksi film, video, dan/atau program televisi
yang memuat konten media olahraga yang dikelola oleh
pemerintah;
- aktivitas penyensoran film, video, dan/atau program televisi yang
dilakukan oleh badan usaha atau pelaku usaha yang dikelola
pemerintah sebagai bagian dari proses pascaproduksi.