Kelompok ini mencakup aktivitas penerbitan musik, meliputi
perolehan dan pendaftaran hak cipta untuk gubahan musik; promosi,
pemberian izin, dan penggunaan gubahan musik dalam perekaman,
radio, televisi, film, pertunjukan langsung, media cetak, siniar
(podcast), dan media lainnya; serta kerja sama dalam penerbitan dan
pendistribusian rekaman suara, baik ke pedagang besar, eceran, atau
langsung ke masyarakat, maupun melalui platform streaming dan
unduhan digital.
Kelompok ini juga mencakup aktivitas penerbitan buku musik dan
buku lembaran musik (buku partitur).