Bali Zero
  • Home
  • Visa
  • Tax
  • Property
Menu
  • Home
  • Visa
  • Tax
  • Property
Get StartedLogin
Get Started
KBLI Navigator/Section J/60103
KBLI 60103★ Gold-Tier Intel

Audio Streaming & On-Demand Distribution

Aktivitas Distribusi dan Streaming Audio atas Permintaan

📡 Section J — Information & Communication

In Bali: open to a PT PMA

✅Open· 100% ForeignHigh RiskRenumbered🏝️✅Registrable in Bali· medium conf.

On-demand audio distribution and streaming services — music streaming, audio podcasts, audiobooks. Covers subscription-based and ad-supported models. Includes both third-party content distribution and original content. Does NOT include traditional radio broadcasting (60101/60102).

Licensing & Requirements

What You Need

Risk LevelHigh (Tinggi)
License TypeNIB dan Izin
Processing29 working days
Foreign Ownership100% Open
AuthorityBKPM / OSS
PP28/2025 Licensing Data1 scale
Mikro, Kecil, Menengah, BesarHigh RiskNIB dan Izin⏱ 29 HariFiktif Positif
Requirements (Indonesian)8
1Menyampaikan rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat: a. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran b. Uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran c. Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta susunan kepemilikan saham perusahaan d. Mencantumkan kepemilikan saham pada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio yang sudah dimiliki oleh pemegang saham e. Mencantumkan daftar media cetak, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi dan/atau lembaga penyiaran berlangganan yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha f. Peta wilayah jangkauan siaran g. Sarana dan prasarana penyiaran mencakup kantor, spesifikasi perangkat, dan konfigurasi teknis sistem penyiaran
2Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan direksi dan komisaris badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
3Menyampaikan surat pernyataan: a. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan b. Sanggup memenuhi dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing dalam hal akan menyelenggarakan penyiaran dengan teknologi digital melalui media terestrial c. Sanggup memenuhi persyaratan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan d. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan e. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan f. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran g. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar
4Dalam hal penyelenggaraan jasa penyiaran radio digital dengan media terrestrial, wajib melampirkan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing
5Mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran setelah membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
6Memperoleh surat keterangan laik operasi penyiaran berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi penyiaran sesuai standar kegiatan usaha
7Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran diterbitkan
8Pelaku Usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran dapat memperpanjang Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran setelah dilakukan evaluasi pada bulan ke 6 (enam) sampai dengan bulan ke 5 (lima) sebelum masa laku Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran berakhir, dengan persyaratan sebagai berikut: a. Pengajuan perpanjangan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku d. Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan e. Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak surat perintah pembayaran diterbitkan
Post-License Obligations10
Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan: a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok d. Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun
Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Dilarang memindahtangankan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain
Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah
Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran
Menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Memperoleh PB UMKU izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio

Authority

PMA
2020 → 2025

CODICE_RINUMERATO from KBLI 2020 code 60102 (Private Radio Broadcasting). The name change is significant — KBLI 2025 explicitly separates on-demand streaming from traditional broadcasting, recognizing the digital shift. However, the licensing requirements inherited from broadcasting are arguably over-regulated for pure streaming services.

Bali Intelligence

📡
Read Full Guide on Bali Zero↗

KBLI 2025 Streaming & Digital Media: Audio, Video & Social Platforms in Indonesia

kita.balizero.com
Complementary Codes
Common Questions
Can foreigners operate a audio streaming & on-demand distribution business in Indonesia?
Yes. KBLI 60103 (Aktivitas Distribusi dan Streaming Audio atas Permintaan) is TERBUKA — open to 100% foreign ownership via PT PMA. No local Indonesian partner required.
What license is required for KBLI 60103?
KBLI 60103 has a Tinggi risk classification. Required license: NIB dan Izin. Processing time: 29 Hari.
What is KBLI 60103?
KBLI 60103 is the Indonesian business classification code for "Aktivitas Distribusi dan Streaming Audio atas Permintaan" (Audio Streaming & On-Demand Distribution). It falls under Section J of KBLI 2025, the Indonesian Standard Industrial Classification updated by BPS (Regulation 7/2025). The June 2026 KBLI 2025 transition window has closed; operators should verify the code's current OSS/NIB treatment before relying on it for licensing, reporting, or amendments.
How did KBLI 60103 change from KBLI 2020 to 2025?
KBLI 60103 was mapped from previous code 60102 (KBLI 2020). Agent mapping: 60102 (Penyiaran Radio Oleh Swasta...) [medium] The code was renumbered but the business activity scope is essentially unchanged. The June 2026 KBLI 2025 transition window has closed. If an NIB still relies on legacy KBLI 2020 mappings, treat the migration as overdue and verify/remediate the OSS record before new license applications, amendments, LKPM, import approvals, or investor/worker sponsorship.

Related Codes

60102Section J

Digital Radio Broadcasting

Aktivitas Penyiaran Radio Digital

→
🏝️✅Registrable in Bali✅Open· 100% ForeignHigh Risk
60101Section J

Analogue Radio Broadcasting

Aktivitas Penyiaran Radio Analog

→
🏝️✅Registrable in Bali✅Open· 100% ForeignHigh Risk
60201Section J

Analogue Television Broadcasting

Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi Analog

→
🏝️✅Registrable in Bali✅Open· 100% ForeignHigh Risk
60202Section J

Digital Television Broadcasting

Aktivitas Pemrograman dan Penyiaran Televisi Digital

→
🏝️✅Registrable in Bali✅Open· 100% ForeignHigh Risk
60203Section J★

Video Streaming & On-Demand Distribution

Aktivitas Distribusi dan Streaming Video atas Permintaan

→
🏝️✅Registrable in Bali✅Open· 100% ForeignHigh Risk
59202Section J★

Music & Sheet Music Publishing

Aktivitas Penerbitan Musik dan Buku Musik

→
🏝️🚫Blocked in Bali (risk-class moratorium)✅Open· 100% nat'l · blocked in BaliLow Risk
🏢

Ready to register this business?

Bali Zero handles PT PMA setup, KBLI registration, NIB, and all licensing for KBLI 60103.

PT PMA Setup

IDR 20.000.000

Company registration, KBLI, NIB, domicile

Virtual Office

IDR 5.000.000

Legal address for your PT PMA in Bali

5,000+ companies registered since 2020

Get started on WhatsApp
5k+
Clients
★ 4.9
Reviews
~15 min
Response
Talk on WhatsApp
Zantara AIOSS Intelligence System
Context60103
Launching an audio streaming platform in Indonesia? 60103 is your code — but brace yourself for High Risk broadcasting-era licensing requirements.