Kelompok ini mencakup kegiatan bank sentral yang memiliki tugas
untuk
- menerbitkan dan mengelola uang cetak dan digital;
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengawasi dan mengendalikan jumlah uang beredar;
- menerima simpanan yang digunakan untuk kliring antara
perantara moneter;
- mengawasi operasi moneter dan kegiatan keuangan lainnya yang
dilakukan perbankan atau nonperbankan,yaitu kegiatan di bidang
moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, pasar uang, dan
pasar valuta asing (kecuali pengawasan yang dilakukan oleh
entitas lain);
- mengelola cadangan devisa negara;
- bertindak sebagai bankir untuk pemerintah;
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial.
Kelompok ini juga mencakup
- aktivitas sistem kebanksentralan;
- mengatur dan menjaga kelancaran pelaksanaan sistem
pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas pengawasan keuangan selain asuransi dan dana pensiun