Kelompok ini mencakup kegiatan jual beli komoditas berdasarkan
kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak
derivatif lainnya atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang
dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin
transaksi tersebut, termasuk bagi pihak yang menjalankan fungsi
sebagai wakil pialang berjangka, pembukaan kantor cabang pialang
berjangka, penyaluran amanat luar negeri, dan peserta sistem
perdagangan alternatif.