Kelompok ini mencakup kegiatan kepialangan efek dan kontrak
komoditas dan aktivitas bertransaksi di pasar keuangan atas nama
orang lain (bertindak sebagai pialang) yang belum dicakup di tempat
lain, seperti transaksi perdagangan bulion atas nama pihak lain
(kepialangan).
Kelompok ini tidak mencakup aktivitas perdagangan di pasar