Kelompok ini mencakup kegiatan orang perseorangan yang memiliki
pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah; atau badan usaha
yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan
pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau
mengawasi pe laksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal
dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan
kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal.